Berkas “Kasus Sulap” Masuk Kejaksaan

Berkas “Kasus Sulap” Masuk Kejaksaan

CIREBON - Berkas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pasalnya “disulap” menjadi pasal perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan terhadap anak akhirnya masuk kejaksaan. Korbannya bernama Ag (14).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Talun AKP Sudarman. Ia mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut dan masih ditangani.

\"Kami tidak mengubah. Kasus tersebut tetap lanjut . Dan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu surat dari Kejaksaan apakah P21 atau P19,\" papar kapolsek kepada Radar Cirebon.

Baca juga:

Pulang dari Semarang, Relawan Vaksin Positif Covid-19

Selang Sehari, Kawanan Rampok Kembali Sasar Minimarket di Cirebon, Gasak Duit Rp 33 Juta

Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Kabupaten Cirebon Tidak PSBB

Sementara itu, Kuasa hukum korban Sihabudin Zuhri SH mengatakan, sudah koordinasi dengan penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Talun. Ia mendapat angin segar, kalau berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

\"Saya sudah koordinasi dengan kanit. Katanya, Berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan, karena sekarang dalam tahap menuju P21,\" katanya saat ditemui di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Arumsari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Disinggung soal pandangan dari kasus ini, Sihabudin Zuhri tidak mau memberikan pendapat. Pasalnya, ia baru datang saat kasus sudah berjalan.

Sehingga, harus melihat rekam jejak kasus kebelakangnya. Ia pun masih menunggu salinan data berkas kasus tersebut dari Unit Reskrim Polsek Talun.

\"Saya lagi menunggu datanya dari kanit untuk dipelajari. Tapi, saya sebagai kuasa hukum korban, jelas mempertanyakan keadilan. Yang salah ya harus menerima hukumannya. Kalau diubah, tolong buktikan,\" jelasnya.

Menurut Sihabudin, tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, pada saat kasus tersebut masuk ke Kejaksaan, harus ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon di dalamnya.

\"Kalau nanti jaksa menentukan iya P21, masukan saya, PPA pun harus ada di dalamnya. Karena anak di bawah umur harus dilindungi. Saya akan kawal terus kasus ini sampai selesai,\" tandasnya. (cep)

https://youtu.be/RFCZ6_hKj1Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: